Lebak, sudutpandangnews.com – Dugaan adanya pungutan dalam proses reaktivasi BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Lebak, Banten, tengah menjadi perhatian publik. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak berinisial SN diduga meminta uang sebesar Rp400 ribu kepada warga kurang mampu dengan alasan membantu pengurusan administrasi BPJS PBI.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, permintaan uang tersebut diduga terjadi saat warga berupaya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS PBI agar dapat kembali memperoleh layanan kesehatan.
Padahal, BPJS PBI merupakan program bantuan pemerintah yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan, sehingga proses pendaftaran maupun reaktivasi kepesertaannya tidak dipungut biaya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan pungutan apa pun dalam proses pengurusan BPJS PBI.
Dalam keterangannya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026), Lela menjelaskan bahwa masyarakat yang berada pada kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masih dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dengan syarat tertentu.
“Reaktivasi BPJS PBI bagi masyarakat yang desilnya di atas desil 1 sampai 5 dapat dilakukan dengan syarat memiliki penyakit kronis atau katastropik, atau sedang menjalani perawatan. Dan proses tersebut tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa jika benar terdapat oknum pegawai yang meminta uang kepada masyarakat dengan alasan mengurus BPJS PBI, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan pelayanan publik.
Dinas Sosial Kabupaten Lebak, kata Lela, akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Lebak agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jika memang ada oknum yang melakukan hal tersebut, tentu akan kami laporkan ke Inspektorat untuk diproses sesuai aturan,” katanya.
Dugaan pungutan ini menambah perhatian terhadap pentingnya pengawasan dalam penyaluran dan pengelolaan program bantuan sosial. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan adanya praktik pungutan liar dalam pengurusan bantuan pemerintah.
Sebab pada prinsipnya, layanan BPJS PBI diberikan secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
(Redaksi / sudutpandangnews.com)
