KOTA TANGERANG, SUDUTPANDANGNEWS.COM – Program pengadaan perangkat pembelajaran digital berupa Interactive Flat Panel (IFP) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang tahun anggaran 2024 kini menjadi perhatian berbagai pihak. Proyek yang dibiayai melalui APBD Perubahan 2024 dengan nilai lebih dari Rp55 miliar tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan terkait harga dan spesifikasi barang yang digunakan.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 52612576 dan 52612061, pengadaan papan tulis digital berukuran 86 inci tersebut memiliki nilai total anggaran sekitar Rp55,35 miliar.
Dalam dokumen pengadaan tersebut, harga satu unit perangkat tercatat berada pada kisaran Rp221 juta hingga Rp222 juta per unit.
Selisih Harga Jadi Sorotan
Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, Syamsul Bahri, menilai harga perangkat tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena dinilai cukup tinggi dibandingkan harga yang beredar di pasaran.
Menurutnya, perangkat papan tulis digital dengan spesifikasi tinggi umumnya dijual dengan kisaran harga Rp50 juta hingga Rp100 juta per unit, tergantung merek dan fitur yang tersedia.
“Jika ada selisih harga yang cukup besar, tentu perlu dilakukan evaluasi atau audit agar penggunaan anggaran daerah benar-benar transparan,” ujarnya kepada wartawan.
Dugaan Perbedaan Merek Perangkat
Selain persoalan harga, muncul pula temuan mengenai dugaan perbedaan merek perangkat antara yang tercantum dalam dokumen pengadaan dengan barang yang diterima oleh sekolah.
Dalam dokumen e-katalog, produk yang dirujuk disebut menggunakan merek ViewSonic. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, beberapa sekolah dilaporkan menerima perangkat dengan merek RO COMP.
Ketua Biro Hukum GWI, M. Aqil, SH, menyatakan bahwa perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jika terdapat perbedaan antara spesifikasi yang tercantum dalam dokumen dengan barang yang diterima, tentu perlu ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana pengadaan,” kata Aqil.
Sorotan pada Keterbukaan Anggaran
Selain itu, GWI juga menyoroti aspek keterbukaan informasi terkait pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Dari total anggaran yang dikelola dinas tersebut pada tahun 2024, hanya sebagian yang tercantum dalam sistem SIRUP LKPP, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana publik.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tangerang melalui surat tertanggal 18 Februari 2026 menyampaikan bahwa proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak dinas menyebut seluruh tahapan pengadaan mengikuti aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Dinas juga menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan anggaran wajib ditampilkan dalam sistem SIRUP, terutama jika tidak berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang atau jasa.
Publik Dorong Evaluasi
Sejumlah pihak berharap adanya evaluasi atau audit lebih lanjut guna memastikan bahwa proyek pengadaan perangkat pembelajaran digital tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Publik kini menunggu langkah dari lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
(Sumber: GWI / Tim Investigasi)
