Bogor, SudutPandangNews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang efektif sejak awal tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak hukum warga negara, khususnya bagi mereka yang sedang berhadapan dengan proses pidana.
Ketua Umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia), Jelani Christo SH MH, menilai aturan baru tersebut memberikan penegasan terhadap posisi advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan kliennya yang sedang ditahan.
Hal tersebut disampaikan Jelani Christo saat diwawancarai awak media pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, dalam praktik penegakan hukum sebelumnya masih sering terjadi pembatasan terhadap advokat yang hendak menemui kliennya di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
“Masih ada advokat yang mengalami kesulitan ketika ingin bertemu kliennya, misalnya dengan alasan jam kunjungan telah berakhir atau harus menunggu jadwal tertentu. Padahal advokat hadir dalam kapasitas menjalankan fungsi pembelaan hukum,” ujar Jelani.
Menjaga Prinsip Peradilan yang Adil
Ia menjelaskan bahwa kehadiran advokat sejak awal proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga prinsip peradilan yang adil (fair trial).
Dengan adanya pendampingan hukum, setiap tersangka atau terdakwa dapat memperoleh perlindungan terhadap hak-haknya selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Pendampingan advokat tidak hanya penting bagi klien, tetapi juga bagi sistem peradilan itu sendiri agar berjalan secara objektif dan transparan,” katanya.
Dalam KUHAP baru, lanjut Jelani, advokat berhak mendampingi klien sejak tahap penangkapan, penyidikan, hingga proses persidangan di pengadilan.
Selain itu, komunikasi antara advokat dan klien juga harus dilindungi oleh prinsip kerahasiaan sebagai bagian dari hubungan profesional antara keduanya.
Harmonisasi Aturan di Lapangan
Meski demikian, Jelani menilai implementasi aturan baru tersebut tetap membutuhkan pemahaman bersama di antara aparat penegak hukum di lapangan.
Ia menegaskan bahwa aturan internal di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan seharusnya tidak menjadi penghalang terhadap hak advokat yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Dalam sistem hukum kita ada prinsip bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Karena itu aturan internal harus selaras dengan ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Namun ia juga menilai bahwa koordinasi administratif tetap penting dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan.
Dorong Literasi Hukum
Ketua Umum SPASI itu juga mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan literasi hukum agar memahami peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurut Jelani, advokat bukan sekadar pembela individu, tetapi juga bagian dari mekanisme kontrol yang memastikan proses hukum berjalan secara adil.
“Semakin baik pemahaman masyarakat terhadap hukum, maka semakin kuat pula sistem keadilan yang kita bangun bersama,” ujarnya.
SPASI, kata dia, akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat dan aparat penegak hukum agar implementasi KUHAP baru dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
(Redaksi SudutPandangNews)
