Jakarta, 26 Februari 2026 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026), tak sekadar menjadi tempat pembacaan dokumen hukum. Ia berubah menjadi arena pertarungan dua perspektif: antara dakwaan pidana yang disusun jaksa dan keberatan prosedural yang diajukan pihak pembela.
Di kursi terdakwa duduk Justin Wong (26), seorang streamer serabutan yang kini menghadapi tuduhan pencurian uang 10.000 euro atau lebih dari Rp160 juta serta dugaan penyalahgunaan kartu kredit. Di hadapan majelis hakim, tim penasihat hukum berupaya meyakinkan bahwa perkara ini tidak bisa dilepaskan dari konteks relasi personal dan proses hukum yang dinilai menyisakan tanda tanya.
Sidang beragenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H. Eksepsi tersebut menjadi pintu masuk untuk menguji apakah dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta apakah prosedur penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam persidangan terungkap bahwa penasihat hukum baru menerima surat kuasa dari Justin sehari sebelum pelimpahan perkara Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tahap II merupakan proses formal penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21). Menurut Dr. Yuspan Zalukhu, waktu yang sangat singkat tersebut membuat ruang persiapan pembelaan menjadi terbatas.
“Kami menerima kuasa sehari sebelum Tahap II. Artinya, waktu untuk mempelajari berkas dan menyusun pembelaan sangat minim. Ini menyangkut hak terdakwa untuk mendapatkan pendampingan hukum yang optimal,” ujarnya di persidangan.
Tim pembela juga menyoroti proses penyidikan oleh Polres Jakarta Barat.
Beberapa poin yang disampaikan dalam eksepsi antara lain:
- Waktu penangkapan yang disebut tidak selaras dengan tanggal surat perintah penangkapan dan penahanan.
- Penyitaan barang pribadi yang dinilai tidak seluruhnya disertai berita acara resmi.
- Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut terdakwa tidak sepenuhnya memberi kesempatan membaca dokumen sebelum ditandatangani.
Justin mengaku baru pada BAP ketiga ia membaca isi dokumen secara utuh dan menemukan sejumlah keterangan yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataannya. Dari tiga BAP yang disebut dibuat, pembela menyatakan hanya dua yang tercantum dalam berkas pelimpahan.
Dalam dakwaannya, jaksa mendasarkan tuduhan pada keterangan saksi, catatan transaksi keuangan, serta rekaman CCTV.
Namun tim pembela menilai belum ada saksi yang melihat langsung dugaan pengambilan uang. Rekaman CCTV yang disebut sebagai alat bukti juga dipersoalkan karena, menurut pembela, belum tentu memperlihatkan secara jelas tindakan yang didakwakan.
Terkait dugaan penyalahgunaan kartu kredit, pembela menyatakan Justin tidak mengetahui PIN dan tidak pernah menerima akses brankas, meskipun disebut pernah ditawari.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh alat bukti akan diuji secara terbuka dalam tahap pembuktian sebelum dinilai kekuatannya.
Usai persidangan, Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H. menyampaikan keterangan kepada awak media di halaman pengadilan.
Menurutnya, perkara ini harus diuji secara objektif tanpa asumsi.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga pelimpahan. Kami menghormati proses hukum, tetapi semua harus diuji secara transparan di persidangan,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya siap menghadapi tahap pembuktian apabila eksepsi ditolak.
“Kalau memang ada CCTV, mari kita lihat bersama di persidangan. Kalau ada saksi yang melihat langsung, silakan hadirkan. Yang kami minta hanya satu: proses yang adil dan berdasarkan fakta hukum,” katanya.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi dalam sidang lanjutan. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima.
Perkara ini menjadi perhatian karena mempertemukan dua dimensi sekaligus: konflik relasi personal yang berujung laporan pidana dan pengujian ketat terhadap prosedur penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.
****
