HUMBANG HASUNDUTAN, SUMUT – Sengketa lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare di kawasan PLTA Sipulak, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, kian memanas. Sebelas orang ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi resmi menggugat PT Energy Sakti Sentosa atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung dengan nomor 21/PDT.G/2026/PN.TRT dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.
Kawasan Strategis Energi, Kini Jadi Objek Sengketa
Wilayah yang disengketakan dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II, berada di area perbukitan Kecamatan Pakkat yang memiliki potensi aliran sungai untuk pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Kawasan ini selama bertahun-tahun dimanfaatkan sebagai bagian dari proyek energi.
Namun di balik aktivitas PLTA tersebut, muncul klaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah ulayat keturunan Raja Alang Pardosi yang diwariskan secara turun-temurun sejak ratusan tahun silam.
Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menjual atau melepaskan hak atas tanah dimaksud kepada perusahaan mana pun.
“Keturunan Raja Alang Pardosi tidak pernah menjual objek tanah ulayat tersebut. Namun tanah itu telah disertifikatkan atas nama tergugat,” ujarnya dalam dokumen gugatan.
Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim:
- Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum.
- Memerintahkan pencoretan sertifikat tersebut.
Penguasaan lahan oleh pihak perusahaan disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010 atau kurang lebih 16 tahun.
Tolak Mediasi di Luar Pengadilan
Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak ahli waris menyatakan menolak menghadiri undangan mediasi dari Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 25 Februari 2026.
Alasannya, perkara sudah resmi masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Tarutung sehingga mediasi dinilai lebih tepat dilakukan di dalam forum pengadilan agar lebih netral dan transparan.
Selain pertimbangan hukum, penggugat juga mengaku merasa tertekan akibat situasi di lapangan. Mereka menyebut adanya aparat bersenjata laras panjang yang berada di sekitar lokasi sengketa, yang dinilai menimbulkan rasa takut bagi warga.
Dugaan Pembukaan Portal di Tengah Proses Hukum
Kuasa hukum penggugat juga mengungkapkan adanya informasi bahwa pada 27 Februari 2026 diduga akan dilakukan pembukaan portal di lokasi kawasan PLTA Sipulak, meskipun gugatan perdata telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung.
Disebutkan pula adanya dugaan kehadiran aparat dari kepolisian, Satpol PP, hingga Brimob di lokasi. Pihak penggugat menegaskan, apabila terjadi intimidasi atau tindakan yang dinilai melanggar hukum selama proses persidangan berlangsung, mereka akan menempuh jalur pengaduan resmi ke instansi berwenang.
Surat permohonan perlindungan hukum juga telah dikirimkan kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI.
Menanti Pembuktian di Meja Hijau
Sengketa di kawasan PLTA Sipulak ini tidak hanya menyangkut kepentingan ekonomi dan investasi energi, tetapi juga menyentuh persoalan hak ulayat dan sejarah kepemilikan tanah adat di Kecamatan Pakkat.
Kini, semua pihak menanti proses pembuktian di persidangan. Sidang perdana pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung akan menjadi awal penentuan arah konflik agraria yang menyita perhatian masyarakat Humbang Hasundutan dan Sumatera Utara.
