SAMPANG – Isu dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp100 juta dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan dua pemuda di Kabupaten Sampang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menanggapi kabar tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kedua pria berinisial AR (36) dan LH (20) sebelumnya diamankan aparat kepolisian pada Kamis (5/3/2026) dini hari di kawasan Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang. Dari tangan keduanya, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menyatakan bahwa proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik tebusan seperti yang beredar di masyarakat.
Menurut Yuda, keputusan untuk merehabilitasi kedua pemuda tersebut bukanlah kebijakan sepihak dari kepolisian. Keputusan itu merupakan hasil dari pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, unsur Kejaksaan, serta tim medis.
“Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur. Bahkan kami mengantarkan langsung keduanya ke kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) sebelum akhirnya diserahkan ke panti rehabilitasi,” jelasnya, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa hasil assessment menunjukkan kedua tersangka masuk dalam kategori penyalahguna narkotika dan bukan bagian dari jaringan peredaran gelap. Hal tersebut diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.
Jumlah tersebut masih berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), di mana kepemilikan ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk proses rehabilitasi apabila tidak terkait dengan jaringan peredaran narkoba.
Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua pemuda tersebut menunjukkan positif mengandung narkotika, dan keduanya juga diketahui bukan residivis dalam kasus serupa.
Polres Sampang pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan fakta hukum yang telah melalui proses pemeriksaan resmi.
“Kami terbuka dan bekerja sesuai aturan. Penanganan perkara ini murni berdasarkan hasil assessment terpadu,” tegas Yuda.
