LEBAK – Kondisi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak menuai kritik pedas dari kalangan aktivis dan insan pers. Gedung yang semestinya menjadi pusat pengelolaan informasi pemerintah justru terlihat memprihatinkan, kurang terawat, bahkan dinilai tidak layak merepresentasikan lembaga strategis di lingkungan pemerintahan daerah.
Sorotan tersebut disampaikan aktivis senior sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lebak, Lukmanul Hakim, yang menilai kondisi kantor Diskominfo saat ini mencerminkan lemahnya perhatian terhadap perawatan fasilitas publik milik pemerintah.
Menurut Lukman, dari hasil pantauan di lapangan terlihat beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan. Atap bangunan tampak rusak di beberapa titik, sementara lingkungan kantor terlihat tidak tertata dengan baik.
“Ini sangat memprihatinkan. Diskominfo adalah lembaga yang menjadi pintu informasi pemerintah kepada masyarakat. Tapi kondisi kantornya justru terlihat tidak terawat. Ini tentu menimbulkan tanda tanya di publik,” ujar Lukman kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia menilai, kondisi tersebut tidak sekadar persoalan fisik bangunan, tetapi juga menyangkut citra pelayanan publik yang seharusnya dijaga oleh instansi pemerintah.
“Kalau kantor yang menjadi pusat informasi saja terlihat seperti ini, publik bisa mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam mengelola komunikasi publik,” tegasnya.
Lukman juga menyoroti lokasi kantor Diskominfo yang berada di kawasan strategis pusat pemerintahan Kabupaten Lebak, Banten. Gedung tersebut berdampingan dengan Kantor DPRD Lebak dan hanya berjarak sekitar seratus meter dari Kantor Bupati Lebak.
Menurutnya, posisi tersebut membuat kondisi kantor semakin kontras dengan citra yang seharusnya ditampilkan oleh lembaga pemerintahan.
“Letaknya di jantung pemerintahan daerah. Sangat tidak pantas jika kantor yang berada di kawasan strategis seperti itu justru terlihat kumuh dan kurang perawatan,” katanya.
Ia pun mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap kondisi fasilitas kantor Diskominfo serta melakukan pembenahan agar lembaga tersebut dapat mencerminkan pelayanan publik yang profesional.
“Pemerintah daerah tidak boleh menutup mata. Kantor Diskominfo harus menjadi contoh dalam hal penataan dan pengelolaan fasilitas. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan kesan bahwa pemeliharaan aset pemerintah tidak menjadi prioritas,” pungkasnya.
(TIM)
