Sudutpandangnews.com GRESIK, 2 April 2026 — Penanganan kasus dugaan proyektil peluru nyasar yang melukai dua siswa SMPN 33 Bambe, Driyorejo, Gresik, terus berlanjut sejak insiden terjadi pada 17 Desember 2025. Hingga pertengahan Maret 2026, satu korban telah mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan, sementara satu korban lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, saat para siswa tengah mengikuti kegiatan sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masjid sekolah. Di tengah kegiatan, terdengar suara letupan yang diikuti salah satu siswa mengalami luka berdarah di tangan kiri.
Tak lama berselang, suara serupa kembali terdengar. Seorang siswa lain kemudian mengeluhkan rasa nyeri dan lemas di bagian pinggul kanan.
Pihak sekolah segera memberikan penanganan awal melalui UKS sebelum kedua korban dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk rontgen dan tindakan medis.
Berdasarkan laporan penanganan, kedua korban diketahui menjalani operasi pada malam hari untuk pengambilan proyektil. Korban pertama, Daffa Derren (15), menjalani operasi dengan proyektil ditemukan di tangan kiri. Sementara korban kedua, Renheard Oktohananya (15), menjalani operasi dengan proyektil ditemukan di area pinggul kanan.
Menyusul insiden tersebut, satuan terkait langsung mengambil langkah mitigasi dengan menghentikan sementara kegiatan latihan menembak di Lapangan Tembak FX Soepramono, Karangpilang, yang saat itu digunakan sejumlah unsur latihan.
Selain menanggung seluruh biaya perawatan medis dan kontrol pascaoperasi, satuan juga memberikan santunan awal sebesar Rp10 juta, masing-masing Rp5 juta untuk setiap korban.
Memasuki Januari 2026, penyelesaian perkara berkembang ke tahap mediasi antara pihak satuan dan keluarga korban. Beberapa kali pertemuan digelar untuk membahas tanggung jawab, pemulihan trauma, serta jaminan pengobatan hingga korban dinyatakan pulih.
Namun, proses mediasi sempat menemui jalan buntu setelah salah satu pihak keluarga mengajukan somasi dengan nilai tuntutan mencapai Rp3,375 miliar.
Perkara kemudian turut dilaporkan ke POMAL Koarmada V pada awal Februari 2026.
Meski demikian, jalur kekeluargaan tetap ditempuh. Hasilnya, pada 12 Maret 2026, satuan berhasil mencapai kesepakatan damai dengan keluarga korban Renheard Oktohananya. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan tidak menuntut secara pidana maupun perdata, disertai pencabutan kuasa hukum dan pemberian santunan lanjutan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, hingga laporan perkembangan per 17 Maret 2026, penyelesaian untuk korban Daffa Derren masih terus diupayakan melalui mediasi. Apabila tidak tercapai titik temu, perkara akan dilanjutkan sesuai proses hukum yang berjalan di POMAL Koarmada V.
(N.Pohan)
