Sudutpandangnews.com Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) meminta pemerintah dan pemangku kepentingan sektor penerbangan untuk meninjau kembali pemberlakuan tarif Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (JASPER/JASTER) sebesar Rp700 per kilogram serta Cargo Handling Charge (SGHA) sebesar Rp340 per kilogram pada layanan kargo udara.
Organisasi yang mewadahi perusahaan jasa pengiriman, kurir, pos, dan logistik tersebut menilai kebijakan penambahan biaya baru berpotensi meningkatkan biaya distribusi nasional di tengah upaya pemerintah mendorong efisiensi logistik dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia.
Ketua Umum ASPERINDO, Budiyanto Darmastono, mengatakan pelaku usaha logistik selama ini telah menanggung berbagai komponen biaya dalam rantai pengiriman kargo udara, baik pada proses keberangkatan maupun kedatangan barang.
Menurutnya, biaya pengiriman udara tidak hanya terdiri atas tarif angkutan yang dibayarkan kepada maskapai, tetapi juga mencakup sejumlah komponen lain seperti biaya Regulated Agent (RA), gudang kargo, handling, administrasi dokumen, Surat Muatan Udara (SMU), fuel surcharge, hingga biaya operasional lainnya.
“Pelaku usaha logistik telah menanggung berbagai komponen biaya yang cukup besar dalam proses distribusi melalui jalur udara. Karena itu, setiap penambahan biaya baru perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menambah beban rantai pasok nasional,” ujar Budiyanto dalam keterangannya.
Berdasarkan kajian ASPERINDO, pada tahap keberangkatan barang telah dikenakan biaya pemeriksaan keamanan, pergudangan, handling atau loading, serta administrasi dokumen.
Sementara saat barang tiba di bandara tujuan, kembali dikenakan biaya gudang, handling, dan administrasi.
Akumulasi berbagai komponen tersebut disebut dapat mencapai lebih dari Rp5.000 hingga Rp7.500 per kilogram di luar tarif angkutan udara yang dibayarkan kepada maskapai.
ASPERINDO juga menyoroti kenaikan sejumlah komponen biaya logistik yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, termasuk tarif pergudangan kargo bandar udara, biaya Surat Muatan Udara (SMU), biaya transportasi, serta kenaikan harga energi yang berdampak langsung terhadap biaya distribusi barang.
Dalam pandangan asosiasi, pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA berpotensi menimbulkan pembebanan biaya berlapis (multiple charging) dalam rantai layanan kargo udara yang pada akhirnya akan diteruskan kepada pengguna jasa.
Meski demikian, ASPERINDO menegaskan mendukung upaya peningkatan keamanan dan kualitas layanan kargo udara nasional. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dilaksanakan secara transparan, proporsional, dan tidak menimbulkan beban ganda bagi dunia usaha maupun masyarakat.
Asosiasi tersebut mengingatkan bahwa kenaikan biaya distribusi berpotensi berdampak langsung terhadap tarif jasa pengiriman yang dibayar pelanggan.
Dampak lanjutan dapat dirasakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor manufaktur, perdagangan, e-commerce, hingga konsumen melalui potensi kenaikan harga barang.
Wilayah Indonesia Timur, daerah kepulauan, serta kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) disebut menjadi daerah yang paling rentan terdampak karena ketergantungannya terhadap moda transportasi udara untuk distribusi berbagai kebutuhan masyarakat.
Sehubungan dengan itu, ASPERINDO mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Pertama, meminta pembatalan sementara pemberlakuan tarif JASPER dan SGHA hingga dilakukan pembahasan bersama seluruh pelaku industri logistik dan penerbangan.
Kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur biaya terminal kargo udara, termasuk biaya Regulated Agent (RA), pergudangan, handling, administrasi, dan berbagai komponen biaya lainnya yang selama ini dibebankan kepada pengguna jasa.
Ketiga, melakukan audit dan kajian terhadap potensi duplikasi pembebanan biaya dalam rantai layanan kargo udara guna memastikan tidak terjadi biaya berlapis yang membebani distribusi nasional.
Keempat, mendorong transparansi struktur biaya dan proses bisnis kargo udara agar sejalan dengan agenda pemerintah dalam menurunkan biaya logistik nasional.
Budiyanto menegaskan sektor logistik merupakan salah satu penopang utama perekonomian nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi meningkatkan biaya distribusi perlu dikaji secara komprehensif agar tidak mengganggu daya saing usaha, pertumbuhan UMKM, serta stabilitas harga barang di tingkat konsumen.
Menurutnya, ketika pemerintah tengah berupaya menekan biaya logistik nasional agar lebih kompetitif dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN, dunia usaha justru membutuhkan langkah-langkah efisiensi dan penyederhanaan biaya.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah efisiensi dan penyederhanaan biaya logistik. ASPERINDO juga akan terus membangun komunikasi dan kebersamaan dengan berbagai asosiasi di sektor logistik untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan yang dinilai berpotensi meningkatkan biaya distribusi nasional,” kata Budiyanto.
Saat ini ASPERINDO memiliki 358 perusahaan anggota dengan cakupan lebih dari 50.000 titik layanan di seluruh Indonesia dan menaungi lebih dari 2,5 juta tenaga kerja di sektor jasa pengiriman, pos, dan logistik. Organisasi tersebut menyatakan terus berkomitmen mendukung terwujudnya sistem logistik nasional yang efisien, kompetitif, dan berdaya saing global.
(N.Pohan)
