SPASI Dorong Kesetaraan Peran Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum
Jakarta, 4 Maret 2026 — Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menilai pentingnya penguatan posisi advokat dalam sistem peradilan nasional agar tercipta keseimbangan dalam penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dalam wawancara tersebut, Jelani Christo menegaskan bahwa advokat merupakan bagian dari pilar penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan. Kedudukan tersebut telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Menurutnya, advokat bukan sekadar pendamping hukum bagi masyarakat, tetapi juga berperan sebagai penjaga keseimbangan dalam proses penegakan hukum agar hak-hak warga negara tetap terlindungi.
“Advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan. Karena itu, posisi advokat harus dihormati sebagai bagian dari sistem penegakan hukum,” ujar Jelani Christo.
Ia menjelaskan bahwa independensi advokat menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga objektivitas sistem peradilan. Dengan posisi yang tidak berada dalam struktur lembaga negara, advokat memiliki ruang untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam praktik di lapangan, terutama terkait pemahaman mengenai peran advokat dalam proses hukum.
“Ke depan, kita berharap seluruh elemen penegak hukum dapat terus membangun komunikasi dan saling menghormati fungsi masing-masing. Dengan begitu, sistem peradilan akan berjalan lebih sehat dan berkeadilan,” katanya.
Jelani juga menegaskan bahwa SPASI hadir sebagai wadah solidaritas advokat dari berbagai latar organisasi yang memiliki tujuan bersama untuk memperkuat profesionalitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.
Ia berharap kolaborasi antar unsur penegak hukum dapat semakin diperkuat demi menciptakan sistem hukum yang memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Ketika semua pilar penegak hukum bekerja secara seimbang dan profesional, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum juga akan semakin kuat,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas
