Jakarta – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait pengaturan sektor telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memantik perdebatan soal praktik penghangusan kuota internet. Usai persidangan yang digelar Rabu (4/3/2026), Ketua Tim Penasehat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menegaskan bahwa negara perlu memberikan perlindungan yang lebih tegas terhadap konsumen layanan internet.
Saat ditemui awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Yuspan menyatakan bahwa praktik kuota internet hangus yang selama ini diterapkan operator seluler telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membeli kuota internet dengan uang mereka sendiri sehingga layanan tersebut memiliki nilai ekonomi yang tidak bisa diperlakukan seolah-olah tidak memiliki konsekuensi ketika masa berlakunya habis.
“Kuota internet itu dibayar oleh masyarakat. Ketika masa berlaku habis lalu kuota langsung hangus tanpa mekanisme yang adil, tentu masyarakat merasa ada hak yang hilang,” ujar Yuspan.
Ia menilai persoalan tersebut semakin relevan di tengah kondisi masyarakat yang semakin bergantung pada akses internet untuk berbagai aktivitas, mulai dari pendidikan, pekerjaan hingga kegiatan ekonomi digital.
Dalam persidangan sebelumnya, DPR menyampaikan bahwa penetapan tarif layanan telekomunikasi sejak awal memang mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan oleh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
Sementara pemerintah menjelaskan bahwa perubahan aturan melalui UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan peran negara dalam pengawasan industri telekomunikasi.
Namun bagi Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Ia menyoroti potensi kerugian masyarakat yang menurutnya tidak kecil akibat sistem penghangusan kuota internet tersebut.
“Jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi kuota yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun,” katanya.
Yuspan juga mempertanyakan argumentasi bahwa konsumen dianggap telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.
Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh paket layanan data menggunakan sistem masa berlaku yang sama sehingga konsumen tidak memiliki alternatif layanan yang berbeda.
“Kalau semua paket memiliki risiko kuota hangus, maka sulit mengatakan bahwa masyarakat benar-benar memiliki pilihan,” ujarnya.
Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat, yang menilai kuota internet merupakan hak ekonomi sekaligus akses digital yang memiliki nilai kebendaan sehingga seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Melalui permohonan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak dimaksudkan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi, melainkan untuk mendorong terciptanya regulasi yang lebih seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
“Kami ingin ada sistem yang lebih adil, di mana industri tetap berkembang tetapi hak masyarakat sebagai konsumen juga dihormati,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menurutnya serius mendalami perkara ini melalui berbagai pertanyaan dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim sangat serius menggali persoalan ini. Harapan kami, putusan nanti bisa memberikan kejelasan dan keadilan bagi masyarakat,” kata Yuspan.
Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini, Yuspan berharap lahir putusan yang mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan internet di Indonesia, sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola layanan telekomunikasi di era digital.
