SPASI Dampingi Hendra Sianipar Jalani Pemeriksaan di Mabes Polri
Jakarta, 25 Februari 2026 – Perwakilan SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) mendampingi advokat Hendra Sianipar, S.H., dalam proses pemeriksaan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (25/2).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas profesi sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process of law serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Salah satu perwakilan SPASI menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun menekankan pentingnya profesionalitas dan objektivitas aparat dalam menilai unsur-unsur pidana yang disangkakan.
“Kami hadir untuk memastikan hak-hak advokat tetap dihormati. Undang-Undang Advokat memberikan perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta.
Soroti Unsur Turut Serta
SPASI menilai konstruksi pasal yang dikenakan perlu diuji secara cermat, khususnya terkait unsur “turut serta” sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Unsur kesengajaan dan keterlibatan aktif, menurut mereka, harus dibuktikan secara terang dan objektif.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa advokat tidak dapat serta-merta diidentikkan dengan kliennya dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
Harap Proses Transparan
SPASI berharap proses hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Pendampingan ini disebut sebagai bentuk pengawalan terhadap hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak penyidik terkait perkembangan terbaru perkara tersebut.
