Sidang Gugatan Keluarga Iptu Tomi Marbun Kembali Tertunda, Tim Hukum Soroti Sikap Para Tergugat
Jakarta – Proses persidangan perkara perdata Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menemui hambatan. Sidang kedua yang digelar pada Kamis (5/3/2026) harus ditunda setelah sebagian besar pihak tergugat tidak hadir, meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan identitas para pihak serta verifikasi legalitas kuasa hukum. Namun Majelis Hakim menilai tahapan tersebut tidak dapat dilanjutkan secara efektif karena kehadiran para tergugat tidak memenuhi ketentuan hukum.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga negara sebagai pihak tergugat, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam persidangan, perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional, DPR RI, dan Komnas HAM terlihat hadir di ruang sidang. Namun Majelis Hakim menyatakan kehadiran tersebut tidak dapat dinilai sebagai kehadiran sah secara hukum, karena tidak dilengkapi dengan Surat Kuasa Asli dari lembaga yang mereka wakili.
Sementara itu, sejumlah tergugat lainnya tidak hadir sama sekali tanpa keterangan yang dapat diterima oleh pengadilan.
Berbeda dengan para tergugat, pihak penggugat hadir dengan dukungan yang cukup besar. Keluarga dari Iptu Tomi Marbun tampak mengikuti jalannya persidangan, termasuk ayah, ibu, serta saudara kandung almarhum. Sekitar 70 advokat juga hadir mendampingi dan mengawal proses hukum yang diajukan oleh pihak keluarga.
Tim Hukum: Pengadilan Tidak Boleh Dipandang Sekadar Formalitas
Juru bicara Ketua Umum SPASI yang juga bagian dari tim penasihat hukum keluarga, Jelani Christo, SH, MH, menilai sikap para tergugat yang tidak hadir patut menjadi perhatian serius dalam konteks penghormatan terhadap lembaga peradilan.
Menurut Jelani, panggilan pengadilan adalah instrumen hukum yang memiliki kekuatan dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai hal yang dapat diabaikan.
“Ketika pengadilan sudah memanggil secara resmi, maka itu bukan sekadar undangan biasa. Itu adalah mekanisme hukum yang wajib dihormati oleh siapa pun yang menjadi pihak dalam perkara,” ujar Jelani.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap proses hukum seharusnya menjadi standar bagi semua pihak, terlebih bagi lembaga negara yang memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap masyarakat.
“Jika masyarakat diminta taat pada hukum, maka lembaga negara juga harus menunjukkan sikap yang sama. Justru mereka harus menjadi contoh bahwa pengadilan adalah forum yang harus dihormati,” katanya.
Meski menyampaikan kritik, tim hukum keluarga menegaskan bahwa mereka tetap menghormati proses peradilan dan berharap sidang berikutnya dapat berjalan lebih substantif.
Sidang Berikutnya 26 Maret
Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 26 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan terakhir. Pengadilan juga memberikan peringatan bahwa apabila para tergugat tetap tidak hadir pada kesempatan tersebut, maka pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Bagi keluarga dan tim hukum, sidang berikutnya diharapkan menjadi momentum penting agar proses hukum dapat berjalan lebih serius dan memberikan kejelasan terhadap perkara yang kini menjadi perhatian publik.
