Jakarta – Polemik penghangusan kuota internet oleh operator seluler kembali menjadi perhatian setelah dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum dalam perkara tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai hal sepele karena menyangkut potensi kerugian masyarakat dalam jumlah besar.
Usai mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Yuspan menyampaikan bahwa praktik penghangusan kuota internet perlu mendapat perhatian serius dari negara.
Menurutnya, kuota internet yang dibeli oleh masyarakat memiliki nilai ekonomi yang nyata karena diperoleh melalui transaksi yang sah dengan operator telekomunikasi.
“Ketika masyarakat membeli kuota internet, berarti ada hak yang melekat pada layanan tersebut. Jika kuota itu kemudian hangus begitu saja karena masa berlaku berakhir, maka masyarakat tentu merasa dirugikan,” ujar Yuspan.
Ia mengungkapkan bahwa jika dihitung secara nasional, nilai ekonomi dari kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Angka ini tentu bukan kecil. Karena itu negara harus melihat persoalan ini dengan lebih serius,” katanya.
Yuspan juga menyoroti pandangan yang menyebut masyarakat telah memilih paket internet sesuai dengan alternatif yang tersedia dari operator seluler.
Menurutnya, dalam praktiknya masyarakat tidak memiliki banyak pilihan karena hampir seluruh operator menawarkan paket dengan pola yang sama, yakni paket internet dengan masa berlaku tertentu seperti harian, mingguan, atau bulanan.
“Sering disebut masyarakat memilih sesuai alternatif. Tetapi faktanya hampir semua operator hanya menawarkan paket dengan masa berlaku tertentu. Tidak ada pilihan paket kuota yang tidak dihanguskan,” ujarnya.
Karena itu, Yuspan menilai tidak tepat jika tanggung jawab atas kuota internet yang hangus sepenuhnya dibebankan kepada konsumen.
Ia juga mempertanyakan ke mana nilai ekonomi dari kuota internet yang hangus tersebut mengalir setiap tahunnya.
“Jika nilainya diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, tentu publik berhak mengetahui ke mana aliran nilai ekonomi tersebut,” katanya.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk mendorong hadirnya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
Menurutnya, negara harus mampu menyeimbangkan kepentingan industri telekomunikasi dengan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai konsumen.
“Industri telekomunikasi tentu penting bagi perkembangan ekonomi digital. Namun perlindungan terhadap konsumen juga harus menjadi perhatian utama,” ujar Yuspan.
