Sudutpandangnews.com Jakarta, 4 Mei 2026 — Penyelenggaraan ibadah haji 202 kembali memberangkatkan sekitar 221.000 jemaah Indonesia ke Tanah Suci. Di balik angka tersebut, persoalan mendasar belum berubah: antrean yang terus memanjang hingga puluhan tahun.
Data Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan lebih dari lima juta calon jemaah saat ini berada dalam daftar tunggu nasional. Sementara itu, jutaan Muslim Indonesia lainnya bahkan belum mendaftarkan diri, meski peluang keberangkatan kian menjauh dari tahun ke tahun.
Ketimpangan masa tunggu antar daerah masih tajam. Sulawesi Utara mencatat waktu tunggu sekitar 17 tahun, sedangkan Sulawesi Selatan mencapai 48 tahun—terpanjang secara nasional—dengan lebih dari 257.000 pendaftar.
Tekanan terbesar juga terjadi di Pulau Jawa. Jawa Timur mencatat lebih dari 1,1 juta calon jemaah dengan estimasi masa tunggu sekitar 34 tahun. Jawa Barat berada di kisaran 30 tahun, sementara DKI Jakarta sekitar 28 tahun.
Kondisi ini mengubah pola perencanaan ibadah haji secara fundamental.
Seseorang yang mendaftar pada usia 30 tahun di Jakarta berpotensi baru berangkat mendekati usia 60 tahun.
Penundaan dalam hitungan tahun saja dapat mendorong jadwal keberangkatan semakin mundur jauh.
Group Managing Director dan CEO Muslim Pro, Nafees Khundker, menilai masih banyak masyarakat yang keliru membaca situasi antrean saat ini. Menurut dia, pendekatan lama yang menunggu kondisi finansial benar-benar mapan justru tidak lagi relevan.
“Dalam konteks antrean sekarang, memulai lebih awal menjadi faktor penentu. Setiap penundaan berarti tambahan waktu tunggu yang sudah panjang,” ujarnya.
Dengan kuota nasional yang relatif tetap di angka 221.000 per tahun dan jumlah pendaftar yang terus bertambah, tekanan terhadap sistem haji semakin besar.
Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 berupaya meratakan masa tunggu antar provinsi ke kisaran 26–27 tahun.
Namun, langkah tersebut belum sepenuhnya mampu mengimbangi laju permintaan.
Di saat yang sama, faktor usia mulai menjadi perhatian. Pemerintah Arab Saudi tengah mengkaji pembatasan usia jemaah hingga 90 tahun. Kebijakan ini berpotensi berdampak pada calon jemaah Indonesia yang saat ini sudah memasuki usia lanjut, sementara jadwal keberangkatan mereka masih jauh.
Di level masyarakat, fenomena penundaan justru banyak terjadi di kelompok usia produktif. Kalangan 25 hingga 40 tahun yang umumnya aktif merencanakan keuangan dan kehidupan jangka panjang, masih kerap menempatkan haji di urutan belakang.
Data Muslim Pro yang memiliki lebih dari 10 juta pengguna di Indonesia menunjukkan mayoritas pengguna memiliki keinginan menunaikan haji atau umrah, tetapi belum memiliki rencana konkret. Meski demikian, tren mulai bergerak. Partisipasi umrah di kalangan generasi muda meningkat, dengan semakin banyak individu usia 20-an dan 30-an yang menjadikannya sebagai langkah awal perjalanan spiritual.
Di tengah panjangnya antrean, persoalan utama justru terletak pada langkah pertama. Tanpa setoran awal untuk mendapatkan nomor porsi, calon jemaah tidak akan masuk dalam sistem antrean nasional. Fakta menunjukkan, sebagian besar jemaah yang berangkat tahun ini telah mendaftar sebelum 2015, menegaskan bahwa keputusan memulai lebih awal menjadi faktor pembeda.
Situasi ini menempatkan masyarakat pada pilihan yang semakin sempit: menunda dan menghadapi antrean yang terus bertambah, atau segera masuk ke dalam sistem dengan segala keterbatasannya.
“Antrean haji bukan hal baru. Pertanyaannya sekarang, kapan kita mulai masuk ke dalamnya,” kata Nafees.
Semakin lama keputusan ditunda, semakin jauh pula jarak menuju keberangkatan.
(N.Pohan)
