BOGOR, SUDUTPANDANGNEWS.COM – Perubahan kebijakan nasional yang menggratiskan layanan uji kendaraan bermotor (KIR) kini mulai terasa dampaknya di daerah. Di Kota Bogor, sektor yang dulu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu kini praktis tidak lagi menghasilkan pemasukan.
Situasi ini menjadi salah satu perhatian utama saat Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Jumat (6/3/2026).
Sidak dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Rifky Alaydrus, bersama anggota komisi Heri Cahyono dan Hasbi Alatas, serta diterima langsung oleh Kepala Dishub Kota Bogor Jatmiko Baliarto bersama jajaran pejabat Dishub.
DPRD Cek Langsung Pelayanan Uji Kendaraan
Dalam sidak tersebut, para legislator meninjau langsung proses pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang setiap hari melayani kendaraan angkutan umum dan kendaraan logistik.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rifky Alaydrus, mengatakan kunjungan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ada perubahan regulasi yang berdampak pada pendapatan daerah.
“Kami ingin memastikan pelayanan tetap berjalan baik. Walaupun sekarang KIR sudah gratis, masyarakat tetap harus mendapatkan pelayanan yang cepat, aman, dan profesional,” kata Rifky.
Ia menegaskan bahwa DPRD juga ingin melihat bagaimana Dishub beradaptasi dengan kondisi baru setelah sektor KIR tidak lagi menjadi sumber PAD.
Dampak UU HKPD: KIR Tak Lagi Jadi Sumber Pendapatan
Kepala Dishub Kota Bogor, Jatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa kebijakan penggratisan KIR merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sejak aturan tersebut diberlakukan, pemerintah daerah tidak lagi memungut retribusi dari layanan pengujian kendaraan.
“Pendapatan dari sektor KIR sekarang sudah tidak ada. Namun pelayanan tetap berjalan normal. Rata-rata sekitar 40 kendaraan setiap hari menjalani pengujian berkala,” jelas Jatmiko.
Ia menambahkan, kendaraan yang diuji meliputi truk, angkutan kota hingga bus. Proses pengujian dilakukan oleh 12 tenaga fungsional penguji yang bertugas memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan.
DPRD Soroti Kondisi Fasilitas
Selain memantau pelayanan, anggota Komisi II juga menemukan sejumlah catatan terkait kondisi fasilitas Dishub.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, menilai beberapa sarana penunjang pelayanan sudah mulai menua dan memerlukan pembaruan.
Ia menyebut gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) perlu mendapatkan perhatian untuk renovasi. Selain itu, beberapa kendaraan operasional seperti mobil derek dan crane untuk pemeliharaan penerangan jalan umum (PJU) dilaporkan sudah mengalami kerusakan.
“Peralatan operasional harus selalu dalam kondisi siap. Jika tidak, pelayanan kepada masyarakat tentu bisa terganggu,” ujarnya.
Parkir Jadi Harapan Baru PAD
Sementara itu, anggota Komisi II lainnya, Hasbi Alatas, menyoroti kondisi area parkir armada di lingkungan kantor Dishub yang dinilai belum tertata dengan baik.
Ia meminta Dishub melakukan penataan agar aktivitas operasional lebih tertib.
Dalam sidak tersebut juga terungkap bahwa retribusi parkir kini menjadi salah satu sektor yang diandalkan untuk menopang PAD Kota Bogor, dengan target pendapatan sekitar Rp3,5 miliar per tahun.
Saat ini, pengelolaan parkir tersebut tengah memasuki proses lelang kepada pihak ketiga, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sekaligus menambah pemasukan bagi daerah.
Melalui sidak ini, DPRD berharap Pemerintah Kota Bogor dapat segera melakukan pembenahan fasilitas transportasi serta memaksimalkan sektor parkir sebagai sumber pendapatan alternatif setelah retribusi KIR dihapus.
(Jurnalis: Atma)
