Respons Cepat Dugaan Pelanggaran di SMPN 52, Pemkot Bekasi Tegaskan Standar Etika Pendidikan
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi merespons cepat laporan dugaan pelanggaran oleh oknum tenaga tata usaha di SMPN 52 Bekasi, Kranji, Bekasi Barat. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan kunjungan langsung pada Senin (2/3/26) guna memastikan langkah penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjaga kondusivitas lingkungan sekolah.
Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan administratif. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap tahapan akan dijalankan sesuai ketentuan kepegawaian dan prinsip transparansi.
Tri menyampaikan bahwa institusi pendidikan harus menjunjung tinggi standar etika dan profesionalisme.
“Sekolah adalah ruang pembentukan karakter. Tidak boleh ada tindakan yang mencederai kepercayaan siswa dan orang tua,” tegasnya.
Penguatan Tata Kelola dan Pencegahan
Selain proses disiplin terhadap individu, Pemkot Bekasi menginstruksikan penguatan tata kelola sekolah, termasuk pembaruan prosedur pengawasan internal dan sosialisasi kode etik bagi tenaga kependidikan.
Kepala sekolah diminta memastikan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan respons cepat terhadap setiap aduan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah kejadian serupa serta memperkuat rasa aman di lingkungan belajar.
Komitmen Jaga Lingkungan Aman
Pemerintah Kota Bekasi memastikan koordinasi dengan orang tua dan pihak terkait dilakukan secara terbuka agar proses pendidikan tetap berjalan kondusif. Evaluasi menyeluruh juga akan dilakukan untuk meningkatkan standar pengawasan di seluruh satuan pendidikan.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bekasi menegaskan komitmennya menjaga marwah dunia pendidikan serta memastikan sekolah menjadi tempat yang aman, profesional, dan bermartabat.
Jurnalis: Romo Kefas
