Surabaya — Proses pembuktian perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Dalam sidang kelima, Rabu (25/2/2026), jaksa menghadirkan saksi-saksi kunci untuk mengurai alur kebijakan proyek bernilai sekitar Rp12 miliar tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Lasbandra yang ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga memasuki tahap persidangan.
Keterangan Plt Kadis Jadi Sorotan
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Muhammad Hafi, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hafi menyatakan tidak terlibat dalam penyusunan perencanaan teknis maupun dalam penentuan rekanan pelaksana proyek.
Ia mengaku hanya menghadiri pembahasan proyek di rumah dinas kepala daerah pada November 2020, tanpa menyusun detail teknis ataupun menentukan CV pelaksana.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena jabatan Plt Kepala Dinas secara struktural berkaitan dengan pelaksanaan proyek infrastruktur daerah.
Munculnya Nama Pihak Non-ASN
Sidang juga mencatat penyebutan nama Novi, yang dalam keterangan saksi disebut sebagai pihak swasta, bukan aparatur sipil negara (ASN).
Menurut kesaksian, sejumlah CV pelaksana proyek diajukan oleh Hasan Mustofa dan Syahron Wiami, dan disebut telah mendapat persetujuan dari pihak tersebut.
Majelis hakim dan jaksa mendalami keterangan itu untuk memastikan apakah seluruh proses telah sesuai dengan mekanisme pengadaan dan tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Selain itu, saksi-saksi lain memaparkan proses administrasi anggaran, pengawasan internal, serta penyusunan dokumen proyek.
Pembelaan Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum terdakwa, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. dan Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keterangan para saksi masih harus diuji melalui proses pembuktian lanjutan.
Mereka menyatakan terdapat perbedaan antara keterangan saksi dengan posisi kliennya. Tim pembela juga menyinggung adanya keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak tertentu, yang menurut mereka perlu diverifikasi secara objektif di persidangan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang namanya disebut dalam persidangan. Majelis hakim masih akan mendengarkan saksi tambahan sebelum memasuki tahap berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek infrastruktur daerah dengan nilai anggaran signifikan. Namun demikian, seluruh pihak yang terlibat tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat.
(Tim R)
