Sudutpandangnews.com JAKARTA — Sengketa terkait dokumen penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mantan kuasa hukum Mercy Sihombing, Panca Nainggolan, S.H., M.H. dan Herbert Aritonang, S.H., S.Sos., angkat bicara mengenai objek sengketa yang dipersoalkan.
Keduanya menyampaikan pandangan tersebut dalam konferensi pers yang digelar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MARANATHA, Sabtu, 19 September 2026, pukul 16.00 WIB di Jakarta Utara. Mengusung tema “Mantan Pengacara Mercy Sihombing Bersuara,” konferensi pers tersebut membahas sejumlah aspek hukum dan administratif yang menurut mereka perlu dicermati dalam perkara tersebut.
Bukan Soal Pribadi Gibran
Panca dan Herbert menegaskan bahwa persoalan yang mereka soroti berada pada ranah administrasi pemerintahan, khususnya mengenai dokumen yang menjadi dasar atau bagian dari proses penyetaraan pendidikan.
Sementara itu, Mercy Sihombing sebelumnya juga menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya bukan ditujukan untuk menggugat pribadi Gibran Rakabuming Raka.
Fokus perkara, menurut keterangan tersebut, adalah menguji dokumen maupun keputusan administratif yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi terkait.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Keterangan Nomor 9149, yang disebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Grade 12 Gibran di UTS Insearch, Australia, dengan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Pertanyaan Utama: Apa yang Menjadi Objek Sengketa?
Dalam konferensi pers, Panca Nainggolan dan Herbert Aritonang menyoroti aspek yang lebih mendasar, yakni mengenai kedudukan surat keterangan yang dijadikan bagian dari sengketa di PTUN.
Menurut keduanya, surat keterangan atau suket perlu dibedakan dari keputusan administrasi negara yang menimbulkan akibat hukum.
Mereka berpandangan bahwa apabila terdapat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan luar negeri, maka keputusan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam menentukan objek sengketa.
“Sepatutnya surat keputusan produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah suket,” demikian pandangan yang disampaikan dalam konferensi pers.
Panca dan Herbert juga menyebut bahwa apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan surat keterangan administratif, tersedia mekanisme administratif melalui instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
Dokumen Penyetaraan Ikut Dipersoalkan
Selain persoalan mengenai objek gugatan, perkara tersebut sebelumnya juga menyoroti sejumlah informasi yang terdapat dalam dokumen penyetaraan pendidikan.
Menurut keterangan Mercy Sihombing, terdapat data yang memperlihatkan nama ayah Gibran, sementara nama ibu kandung disebut dalam kondisi tertutup atau disensor.
Hal tersebut menjadi salah satu aspek administratif yang dipertanyakan dalam proses hukum.
Namun, berbagai persoalan tersebut masih merupakan bagian dari dalil dan keterangan para pihak yang harus diuji melalui dokumen serta alat bukti dalam persidangan.
Mantan Pengacara: Perlu Melihat Produk Hukumnya
Panca dan Herbert menilai bahwa perdebatan mengenai dokumen penyetaraan tidak cukup hanya melihat keberadaan sebuah surat keterangan. Menurut mereka, perlu ditelusuri pula produk hukum yang menjadi dasar penerbitan dokumen tersebut, termasuk kewenangan pejabat atau lembaga yang menerbitkannya.
Dengan demikian, menurut pandangan mereka, pemeriksaan terhadap perkara perlu ditempatkan dalam konstruksi hukum administrasi negara, bukan semata-mata pada persoalan dokumen secara terpisah.
Pandangan tersebut menjadi salah satu alasan mereka memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers.
Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Sengketa mengenai dokumen penyetaraan pendidikan tersebut masih dalam proses hukum. Karena itu, pernyataan, dalil, maupun pandangan hukum yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait belum dapat diposisikan sebagai putusan atau kesimpulan hukum final.
Penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu dokumen, kedudukan objek sengketa, serta konsekuensi hukumnya merupakan kewenangan lembaga peradilan sesuai proses yang berlaku.
Konferensi pers mantan kuasa hukum Mercy Sihombing memberikan perspektif lain mengenai perkara tersebut, terutama mengenai perbedaan antara surat keterangan administratif dan keputusan administrasi negara.
Pada akhirnya, fakta hukum dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan dokumen, alat bukti, keterangan para pihak, serta proses persidangan yang berlangsung.
Publik pun diharapkan tetap mengikuti perkembangan perkara secara proporsional dengan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
(Red)
