DEPOK — Di tengah masih banyaknya masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tanpa pendampingan memadai, LBH Adila Anindha Estungkara (AAE) mengambil pendekatan berbeda dengan membuka layanan konsultasi hukum gratis di ruang publik.
Program tersebut akan dimulai Rabu (1/3/2026) di Warkopocin & Pancong Lava, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Lokasi ini dipilih karena mudah dijangkau dan lebih dekat dengan aktivitas keseharian masyarakat.
Ketua LBH AAE, Moh Hatta Tahir, S.Sos., menyampaikan bahwa rendahnya literasi hukum sering kali menjadi akar munculnya persoalan baru di tengah masyarakat. Banyak warga tidak memahami hak dan kewajibannya, sehingga berisiko mengambil langkah yang justru merugikan diri sendiri.
“Kesadaran hukum tidak bisa dibangun hanya dengan aturan tertulis. Harus ada edukasi yang menyentuh langsung masyarakat. Ketika pemahaman meningkat, kesadaran pun akan mengikuti,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat memiliki konsekuensi hukum, mulai dari persoalan keluarga, pekerjaan, usaha, hingga perjanjian sehari-hari. Karena itu, edukasi hukum dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam persoalan akibat ketidaktahuan.
Sementara itu, pengawas LBH AAE, Handy, S.H., M.H., menegaskan bahwa program ini bukan kegiatan seremonial semata. Pihaknya berkomitmen menjadikan konsultasi hukum gratis sebagai program berkelanjutan yang nantinya akan diperluas ke berbagai daerah di Indonesia.
“Kami ingin memastikan akses terhadap pemahaman dan bantuan hukum bisa dirasakan semua lapisan masyarakat. Tidak boleh ada kesan bahwa bantuan hukum hanya untuk kalangan tertentu,” katanya.
Melalui langkah ini, LBH AAE berharap masyarakat semakin berani berkonsultasi ketika menghadapi persoalan hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta tidak lagi merasa bahwa hukum adalah sesuatu yang jauh dan sulit dijangkau.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
