Implementasi KUHP–KUHAP Baru Diuji: Akademisi Ingatkan Aparat Tak Lagi Gunakan Pola Lama
JAKARTA – Pemberlakuan KUHP dan KUHAP terbaru sejak awal 2026 dinilai menjadi momentum krusial bagi pembenahan sistem peradilan pidana nasional. Namun, tantangan sesungguhnya disebut bukan pada teks undang-undang, melainkan pada keberanian aparat penegak hukum meninggalkan pola pikir lama yang terlalu represif.
Hal itu mengemuka dalam webinar bertajuk “Arah Baru Pemidanaan: Tindak Pidana Perzinahan, Penghinaan, dan ITE dalam Implementasi KUHP & KUHAP Terbaru” yang digelar secara daring, Jumat (27/2/2026).
Narasumber utama, Dr. Fetrus, menilai pembaruan hukum pidana harus dipahami sebagai koreksi atas praktik pemidanaan yang selama ini cenderung menempatkan penjara sebagai solusi utama.
“Penjara bukan lagi jawaban otomatis. Ada semangat pembatasan kriminalisasi dan perluasan penyelesaian berbasis pemulihan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Pembatasan Kriminalisasi
Salah satu sorotan utama dalam diskusi adalah pengaturan ulang sejumlah delik yang sebelumnya kerap memicu polemik publik, seperti perzinahan, penghinaan, dan perkara berbasis teknologi informasi.
Dalam KUHP terbaru, sejumlah tindak pidana ditegaskan sebagai delik aduan. Artinya, penegakan hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan secara langsung.
Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk kontrol terhadap potensi over-kriminalisasi. Negara tidak lagi secara otomatis masuk ke ranah privat tanpa adanya pengaduan.
“Ini bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara moral publik, hak individu, dan kepastian hukum,” kata Dr. Fetrus.
Keadilan Restoratif Jadi Arus Utama
Webinar juga menyoroti semakin menguatnya posisi keadilan restoratif dalam sistem pidana. Penyelesaian perkara melalui dialog, mediasi, dan pemulihan kerugian korban disebut akan lebih didorong, terutama untuk tindak pidana dengan dampak terbatas.
Opening speech yang disampaikan Dr. Aturkian Laia menekankan bahwa perubahan ini sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai langkah terakhir.
“Pemidanaan harus proporsional dan manusiawi. Orientasinya bukan balas dendam negara, tetapi pemulihan dan keseimbangan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan paradigma ini juga selaras dengan perkembangan hukum modern yang menempatkan hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama dalam proses peradilan.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Meski substansi aturan dinilai lebih progresif, sejumlah peserta webinar mempertanyakan kesiapan aparat dalam menerjemahkan norma baru tersebut ke dalam praktik.

Transisi dari pendekatan retributif menuju restoratif dinilai memerlukan pelatihan, pedoman teknis, serta komitmen kuat dari seluruh institusi penegak hukum.
Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi disparitas penerapan, di mana semangat pembaruan tidak tercermin dalam praktik di lapangan.
Literasi Hukum Publik
Selain membahas aspek teknis, kegiatan ini juga menjadi ruang edukasi hukum bagi masyarakat, terutama generasi muda yang aktif di ruang digital. Pemahaman terhadap batasan hukum baru dinilai penting untuk mencegah konflik sosial dan potensi pelanggaran.
Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP terbaru, Indonesia memasuki fase baru reformasi hukum pidana. Tantangannya kini terletak pada konsistensi implementasi dan kemampuan seluruh elemen hukum menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, hak individu, dan rasa keadilan masyarakat.
