Kabupaten Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah yang diduga ilegal di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya telah dilakukan penutupan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena kerap dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa izin resmi. Pemerintah Desa Jatake bahkan telah menegaskan bahwa pihak desa tidak pernah mengeluarkan izin tertulis untuk kegiatan pembuangan sampah di lahan tersebut.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, DLH Kabupaten Tangerang sempat turun langsung ke lokasi dan melakukan penutupan aktivitas. Namun, hasil pemantauan terbaru di lapangan menunjukkan indikasi bahwa kegiatan pembuangan sampah belum sepenuhnya berhenti.
Dalam penelusuran yang dilakukan pada malam hari, terlihat sejumlah kendaraan roda tiga keluar masuk area yang sebelumnya telah ditutup. Kendaraan tersebut diduga baru saja menurunkan muatan sampah di lokasi tersebut.
Beberapa pengendara yang ditemui di sekitar lokasi juga mengakui bahwa mereka membuang sampah di tempat itu. Salah seorang di antaranya bahkan menyebut adanya biaya yang harus dibayarkan setiap kali melakukan pembuangan sampah.
“Sekali buang biasanya sekitar Rp100 ribu,” ungkap salah satu pengendara.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut masih dikelola oleh pihak tertentu. Bahkan, salah satu pengendara menyebut adanya koordinasi dengan seseorang yang disebut sebagai oknum pengurus lingkungan setempat.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan bahwa penutupan yang sebelumnya dilakukan hanya menghentikan aktivitas secara terbuka, sementara praktik pembuangan sampah diduga tetap berjalan dengan cara memindahkan waktu operasional ke malam hari.
Warga sekitar mengaku khawatir jika kondisi ini terus dibiarkan. Selain berpotensi menimbulkan bau tidak sedap dan pencemaran lingkungan, keberadaan tempat pembuangan sampah liar juga dikhawatirkan akan semakin meluas.
Masyarakat pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Sebagaimana diketahui, praktik pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Warga berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada penutupan semata, melainkan diikuti dengan langkah penegakan hukum agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak kembali terjadi.
Sumber: GWI
