JAKARTA – Peristiwa penembakan terhadap dua warga Dayak di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menuai perhatian serius dari berbagai pihak. Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam insiden tersebut.
Ketua Umum LBH MADN, Jelani Christo, SH., MH, menyatakan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak yang kini menanti kepastian hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak masyarakat.
“Kami meminta Propam Polri turun tangan secara serius untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Jelani Christo dalam keterangannya, Minggu (8/3/2026).
LBH MADN juga menilai bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan rasa keadilan bagi masyarakat adat yang selama ini berharap adanya perlindungan dari negara.
Selain meminta investigasi yang transparan, LBH MADN juga mendesak agar pihak kepolisian memberikan perhatian khusus kepada keluarga korban, termasuk perlindungan hukum serta pendampingan yang layak selama proses penyelidikan berlangsung.
Peristiwa ini pun memicu diskusi publik mengenai pentingnya profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat sipil dan komunitas adat.
LBH MADN menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga seluruh proses hukum berjalan secara adil dan terbuka bagi publik.
Jurnalis: Romo Kefas
