Sudutpandangnews.com Jakarta Selatan – Upaya pencegahan tawuran dan kenakalan remaja terus diperkuat di wilayah Jakarta Selatan. Melalui kegiatan penyuluhan bertema “Stop Tawuran, Karena Hanya Merugikan”, masyarakat dan generasi muda diingatkan tentang dampak serius dari aksi kekerasan antar kelompok tersebut.
Kegiatan yang digelar di Kantor Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Sabtu (14/3/2026) ini menghadirkan narasumber Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H., Ketua DPW Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Provinsi DKI Jakarta.
Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Lurah Kebagusan Budi Rudiyanto, S.E., perwakilan TNI dari Kodim, Polsek Pasar Minggu, Satpol PP Kecamatan Pasar Minggu, Ketua LMK H. Agus Setiadi, perwakilan FKDM Provinsi DKI Jakarta Muhamad Aspar, serta jajaran Karang Taruna dari berbagai RW di Kelurahan Kebagusan.
Dalam sambutannya, Lurah Kebagusan Budi Rudiyanto menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga keamanan wilayah, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Menurutnya, kasus tawuran di wilayah Kebagusan memang mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Namun kewaspadaan tetap harus ditingkatkan agar potensi konflik antar remaja dapat dicegah sejak dini.
“Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan. Anak-anak harus diarahkan ke kegiatan yang positif agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah,” ujarnya.
Sementara itu, Dandy Capryanto Hermawan menjelaskan bahwa tawuran remaja merupakan persoalan sosial yang dipengaruhi banyak faktor, mulai dari tekanan lingkungan, kondisi psikologis, hingga kebutuhan pengakuan dalam kelompok.
Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pelaku tawuran berada pada usia 12 hingga 20 tahun, masa ketika emosi masih labil dan mudah terprovokasi.
Selain dampak sosial, tawuran juga memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan KUHP baru Pasal 262, pelaku pengeroyokan dapat dipidana hingga lima tahun penjara.
Jika menyebabkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi sembilan tahun, bahkan bisa mencapai 12 tahun penjara apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Remaja harus memahami bahwa tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka sendiri,” tegasnya.
Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dengan sesi dialog bersama anggota Karang Taruna. Diskusi tersebut membahas berbagai langkah pencegahan kenakalan remaja melalui peran keluarga, sekolah, serta masyarakat.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama dan buka puasa bersama, dengan harapan kesadaran masyarakat terhadap bahaya tawuran semakin meningkat sehingga keamanan lingkungan dapat terus terjaga.
(N.Pohan)
