Dugaan Pelanggaran Pejabat Lebak Jadi Sorotan, Aktivis Minta Komisi Etik Segera Bertindak
Lebak – Dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dan Kepala Desa Margatirta, Kecamatan Cimarga, kini menjadi perhatian publik.
Aktivis Banten, Eli Sahroni, meminta Komisi Etik Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang etik terhadap kedua pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan.
Menurut Eli, laporan dugaan pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Ia menilai, proses penanganan yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Kasus ini menyangkut integritas pejabat publik. Komisi etik harus menunjukkan sikap profesional dan segera memprosesnya secara terbuka,” ujar Eli dalam keterangannya, Kamis.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran serius, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dugaan pelanggaran yang melibatkan kepala desa juga disebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sementara mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai kewajiban dan larangan pejabat publik.
Eli juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan aturan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Menurutnya, setiap pejabat yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Jika memang terbukti bersalah, harus ada tindakan nyata. Jangan sampai penegakan etik hanya berhenti pada pemeriksaan tanpa sanksi yang jelas,” tegasnya.
Ia pun meminta Bupati Lebak untuk ikut memastikan proses penanganan berjalan objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pelanggaran tersebut.
(Eds)
