Sidang Lapen DID II Sampang Berjalan Prosedural, Majelis Hakim Dalami Konstruksi Perkara
Surabaya, – Proses persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang senilai sekitar Rp12 miliar terus bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini berfokus pada pendalaman materi pembuktian yang diajukan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari rangkaian pembuktian. Sejumlah nama disebut dalam dokumen yang dibacakan di ruang sidang, termasuk nama “Nofi” yang muncul dalam konteks alur distribusi dana proyek.
Majelis hakim menegaskan bahwa setiap keterangan yang dibacakan di persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji secara menyeluruh. Penyebutan nama dalam dokumen pemeriksaan tidak serta-merta menjadi kesimpulan akhir, karena masih harus dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat nilai proyek yang cukup besar dan bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID). Namun, para pengamat hukum mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian persidangan selesai.
Di luar ruang sidang, muncul berbagai spekulasi mengenai identitas nama yang disebut. Salah satu tokoh politik daerah yang namanya dikaitkan dengan penyebutan tersebut menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan klarifikasi apabila dibutuhkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa fokus pembelaan tetap pada pengujian konsistensi keterangan saksi dan validitas alat bukti yang diajukan jaksa. Menurut mereka, proses pembuktian harus berjalan objektif dan tidak dipengaruhi opini yang berkembang di luar persidangan.
Sidang perkara Lapen DID II Sampang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan akan dinilai secara komprehensif sebelum menjatuhkan putusan, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan secara adil dan proporsional.
(Tim RFI)
