SPASI Soroti Aspek Perlindungan Profesi dalam Kasus Kekerasan terhadap Advokat
Jakarta – Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) mengambil langkah organisatoris menyikapi dugaan tindak kekerasan yang menimpa advokat Bastian. Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, bersama tim menemui korban guna memastikan kondisi kesehatan serta kesiapan pendampingan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Alih-alih membangun narasi emosional, SPASI menekankan pentingnya penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan. Organisasi menyatakan menghormati proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima, satu terduga pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian. SPASI mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ketua Umum Jelani Christo menyampaikan bahwa peristiwa ini perlu dilihat dalam konteks perlindungan profesi advokat sebagai bagian dari sistem peradilan.
“Advokat memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu independensi dan rasa aman profesi harus ditangani secara serius dan proporsional,” ujarnya.
SPASI juga menilai bahwa praktik penagihan utang harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan potensi benturan di lapangan. Penyelesaian sengketa perdata, menurut organisasi tersebut, seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang sah.
Saat ini kondisi Bastian dilaporkan stabil dan dalam masa pemulihan. SPASI memastikan dukungan organisasi diberikan tidak hanya dalam bentuk solidaritas, tetapi juga pendampingan yang terstruktur.
Ke depan, SPASI berencana mendorong dialog lintas pihak guna memperkuat pemahaman mengenai batas-batas kewenangan dalam aktivitas penagihan, sekaligus mempertegas perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengawalan terhadap proses hukum akan dilakukan secara konsisten hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum yang berkekuatan tetap.
