Sudutpandangnews.com JAKARTA BARAT – Memasuki 81 tahun perjalanan kemerdekaan Indonesia, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah masih menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis. Persoalan tersebut dinilai perlu terus dibicarakan agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam kehidupan beragama.
Berangkat dari perhatian tersebut, Pelaksana Harian Majelis Jemaat Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (PHMJ GPIB) Jemaat Yahya menggelar Sosialisasi KUHP 2025 tentang Kebebasan Beribadah, Sabtu (28/8).
Kegiatan yang berlangsung di ruang ibadah GPIB Yahya, Grogol, Jakarta Barat, menghadirkan pemerhati sosial dan politik Dandy Capryanto, S.H., M.H. serta praktisi hukum Martin Lukas Simanjuntak, S.H., M.H., M.Kn. sebagai narasumber.
Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas aspek hukum, tetapi juga mengajak jemaat memahami posisi kebebasan beragama sebagai hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara.
Dalam pemaparannya, Dandy Capryanto menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan agama dan keyakinannya dengan aman dan tertib.
Menurutnya, kebebasan beragama bukanlah hak yang diberikan negara kepada masyarakat, melainkan hak yang sejak awal melekat pada setiap individu dan wajib dihormati serta dilindungi oleh negara.
“Negara tidak boleh menentukan iman kita, tetapi negara justru berkewajiban melindungi kita ketika kita menjalankan keimanan yang kita miliki,” tegas Dandy.
Ia juga mengingatkan pentingnya sikap netral aparat penegak hukum dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Penegakan hukum, menurutnya, harus berorientasi pada perbuatan yang dilakukan, bukan berdasarkan agama maupun latar belakang seseorang.
“Ketika terjadi pelanggaran terhadap KBB, maka pelaku harus diproses berdasarkan perbuatannya, tanpa memandang latar belakang dari pelaku,” ujarnya.
Gereja dan Pendidikan Punya Peran Strategis
Lebih jauh, Dandy menilai upaya membangun toleransi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pendidikan dan lembaga keagamaan memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang memahami keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, gereja juga didorong untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dan inklusif, baik di antara sesama umat Kristen maupun dengan pemeluk agama lain.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana gereja juga harus membangun komunikasi yang inklusif dengan sesama umat Kristen maupun antarumat beragama,” katanya.
Sementara itu, Martin Lukas Simanjuntak memberikan perspektif dari sisi hukum dan sejarah kehidupan kebangsaan Indonesia. Ia mengingatkan bahwa sejak awal berdirinya Republik Indonesia, kehidupan berbangsa telah dibangun di atas nilai Ketuhanan yang menjadi bagian penting dari konsensus kebangsaan.
Menurut Martin, keberagaman agama, budaya, dan latar belakang masyarakat Indonesia merupakan kekayaan bangsa yang harus dirawat dalam semangat persatuan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa perlindungan terhadap kehidupan beragama juga telah mendapatkan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2003 sebagaimana materi yang disosialisasikan kepada jemaat.
Dengan adanya ketentuan hukum tersebut, Martin menilai aparat penegak hukum memiliki landasan untuk bertindak apabila terjadi tindakan yang melanggar kebebasan beragama dan beribadah.
“Tidak lagi ada alasan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum kita untuk tidak memberlakukan pasal-pasal ini,” tegas Martin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat keberagaman sebagai kekuatan yang menyatukan bangsa, bukan sebagai alasan untuk membangun sekat di tengah kehidupan sosial.
“Jadi kita ini sepakat untuk hidup dalam suatu persatuan yang memang harus saling menghargai dan tolong-menolong,” ujarnya.

GPIB Yahya: Literasi Hukum Penting bagi Jemaat
Ketua Majelis Jemaat GPIB Yahya, Pdt. Esther Suthya-Tumansery, S.Si.Teol., menyambut positif pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini memberikan wawasan baru kepada jemaat mengenai hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan beragama.
“Kegiatan ini memberikan sudut pandang dan literasi baru bukan hanya untuk saya tetapi juga jemaat di sini. Melalui materi yang sudah diberikan kita memahami bahwa setiap umat beragama memiliki hak konstitusional untuk menjalankan ibadah,” ujar Pdt. Esther.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian agenda Bulan Gereja dan Masyarakat (GERMASA) GPIB.
Melalui kegiatan seperti ini, GPIB Yahya berharap gereja tidak hanya menjadi ruang pertumbuhan iman, tetapi juga menjadi tempat bagi jemaat untuk mendapatkan pemahaman mengenai kehidupan bermasyarakat, hukum, toleransi, serta tanggung jawab sebagai warga negara.
“Jadi kegiatan ini merupakan inisiatif kami untuk mengisi Bulan Gereja dan Masyarakat, dengan mengadakan pembinaan seperti ini,” tutup Pdt. Esther.
(Red)
